Soal Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Lakukan Investigasi

ranah Bawaslu dalam kasus Indonesia Barokah hanya pada keterlibatan kandidat, tim sukses, ataupun pelaksana pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan penelusuran Bawaslu, persebaran Indonesia Barokah sudah hampir ke seluruh Indonesia.

Masuk ke Lampung, Bawaslu Tahan Peredaran Tabloid Indonesia Barokah

Bawaslu Lampung berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan kepolisian berupaya untuk menahan peredaran sejumlah eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang telah berada di Kantor Pos Lampung

Wapres JK Minta Pengurus Masjid Bakar Tabloid Indonesia Barokah

Semua yang tersebar di masjid-masjid itu dibakarlah, siapa yang terima itu. Jangan jadi tempat masjid tempat bikin hoaks-hoaks macam-macam,

Masuk Lampung, Bawaslu Amankan Tabloid Indonesia Barokah

tabloid Indonesia Barokah juga ditemukan oleh Bawaslu Lampung Timur dan Lampung Utara di kantor pos setempat. Tabloid tersebut ditemukan masih dalam keadaan terbungkus dan ditujukan ke Masjid-masjid di wilayah setempat

Bantah Terlibat Tabloid 'Indonesia Barokah', TKN: Kedepankan Narasi Positif

TKN pun telah memerintahkan seluruh jajaran dan relawan serta simpatisannya untuk tidak menyampaikan narasi negatif, hoaks, dan kebohongan serta ujaran kebencian.

BPN Tuding Kekuatan Besar di Balik Tabloid 'Indonesia Barokah'

Kami menduga ada kekuatan besar di belakang tabloid tersebut sehingga bisa beredar dengan masif sampai ke berbagai daerah

Obor Rakyat Terbit Lagi, ini Tanggapan Dewan Pers

Dewan Pers memberikan tanggapan apapun atas rencana tersebut. Dewan Pers menilai berdasarkan produk, bukan berdasarkan niat. Namun Yosep mengingatkan, dengan catatan status cuti bersyarat kepada Setiyardi dan Darmawan Sepriyossa, harus dijadikan pertimbangan penting untuk tidak lagi mengulangi kesalahannya dengan membuat berita fitnah ataupun hoaks.

Halaman : 1
Jumlah Data : 7
Data Per Halaman : 10