ranah Bawaslu dalam kasus Indonesia Barokah hanya pada keterlibatan kandidat, tim sukses, ataupun pelaksana pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan penelusuran Bawaslu, persebaran Indonesia Barokah sudah hampir ke seluruh Indonesia.