Setelah penggeledahan, satu orang AD (15) kedapatan membawa senjata tajam
Setelah penggeledahan, satu orang AD (15) kedapatan membawa senjata tajam
Kedua warga yang diamankan berinisial JN (50) dan BN (52), berdomisili di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp8 juta.
Atas peristiwa kejadian tersebut pihak SDN 01 Sinar Luas mengalami kerugian senilai Rp14.250.000.
Kemudian melihat rokok di etalase tidak ada dan hanya beberapa bungkus rokok yang tersisa.
Atas penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan motor yang digunakan tersangka, kunci T dan anak kunci berbentuk pipih serta tiga kunci kontak sepeda motor.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, ketiga pelaku yakni A (55) asal Desa Hara Banjarmanis, AI (41) asal Desa Tajimalela, dan M (72) asal Desa Agom, Kalianda.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, ketiganya yang ditangkap yakni berinisial BS (37) asal Labuhan Ratu, IM (31) dan SA (41) asal Melinting, Lampung Timur.
Pelaku yang tadinya menodong kepalanya lalu mengikat tangannya sambil mengancam agar tidak berteriak atau kalau tidak ditembak.
Kemudian datang dua sepeda motor dengan jumlah enam orang dari arah Simpang Way Tuba menghampiri Dicky Dermawan.