Terkait besaran gaji PNS pada 2024 nanti akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait besaran gaji PNS pada 2024 nanti akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah menetapkan 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari sejumlah anggota DPRD Tanggamus.
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, dirinya mempunyai tanggung jawab terhadap pemeberitaan yang ada di pelayanan hukum Kejati Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, status tersebut dinaikkan berdasarkan hasil penyelidikan sejak Februari 2023, ditambah hasil diskusi bersama Kejaksaan Agung.
Selain itu, sesuai ketentuan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar biaya masukan tahun 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN) semua golongan akan mendapatkan tunjangan uang makan dan uang lembur.
Gaji ke-13 ini akan dibayarkan dengan menggunakan komponen yang sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo nanti pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 teralokasi dalam APBN 2023.
Diketahui, pembagian gaji ke-13 untuk para ASN ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.