Akibat peristiwa tersebut, pihak keluarga menerima dan mengikhlaskan.
Akibat peristiwa tersebut, pihak keluarga menerima dan mengikhlaskan.
Kedua warga yang diamankan berinisial JN (50) dan BN (52), berdomisili di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
WT ditangkap, karena menggelapkan getah karet PTPN VII Tubu.
Akibat peristiwa tersebut korban merasa terancam dan melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.
RD ditangkap, karena tiga kali menyetubuhi gadis 12 tahun inisial E asal Kotabumi, Lampung Utara
Arisan dilaksanakan sekitar Januari dengan iuran Rp200 ribu per minggu yang dibayarkan setiap Senin.
YA ditangkap atas kasus penipuan, membawa kabur, dan menggelapkan uang berkedok arisan.
Sesampainya di kebun tersebut benar adanya tanaman pohon kelapa sawit sebanyak 84 batang diduga ditebang dan dirusak oleh IG alias Een dan AL.
Jumlah tersebut, ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022.
Namun dari penertiban itu, tim hanya menyita dua mesin dan alat penambang.