Dijelaskan Kasat, kronologi terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main ke rumah tersangka tidak juga pulang.
Dijelaskan Kasat, kronologi terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main ke rumah tersangka tidak juga pulang.
Dia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku bernama WC (22) yang merupakan pacar korban
Persitiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib di sebuah rumah di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Beruntung aparat keamanan segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.
Dari penangkapan tersebut terungkap, modus tersangka melakukan kejahatannya dengan berpura-pura membuka aura korban.
Dia tidak terima putrinya di setubuhi pelaku hingga hamil dua bulan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh pelaku.
Menurut AKP Edi Qorinas, karena curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di pinggir lapangan.
Atas penangkapan tersebut terungkap, sebelum melakukan persetubuhan tersebut, para pelaku intens berkomunikasi dengan korban berinisial AN (16) melalui jejaring sosial.
Kegiatan ini untuk menyinergikan sumber daya aparatur, masyarakat dan dunia usaha.