Ada pun hal yang dibahas dalam konsolidasi ini, adalah perihal membedah regulasi, baik Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maupun Perbawaslu.
Ada pun hal yang dibahas dalam konsolidasi ini, adalah perihal membedah regulasi, baik Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maupun Perbawaslu.
Menurutnya penerapan protokol kesehatan sangat penting, sehingga harus tetap dilaksanakan dengan mematuhi 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Semua tahapan ini, telah diselesaikan dengan baik mulai dari tahap awal hingga pencoblosan.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, LPPDK sudah ditentukan maksimal pukul 18.00 WIB terkait upload dan submit di dalam PKPU Nomor 5 tahun 2017, penyerahannya secara manual belum memakai aplikasi Sidakam.
Ada pun tenggat waktu mengunggah LPPDK adalah Minggu (6/12/2020) pukul 18.00 WIB. Sementara, pasangan calon nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terlambat mengunggah empat menit ke website yang ditentukan KPU Kota Bandar Lampung.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung. Pemberian sanksi tersebut, dikarenakan pasangan calon nomor urut 2 ini melakukan sejumlah pelanggaran, terkait dengan penerapan protokol kesehatan dimasa kampanye.
Mulai dari nomor urut 03 Eva Dwiana terkait masalah banjir, Eva menilai Bandar Lampung merupakan kota yang padat penduduk. Oleh karenanya Eva melihat banjir di Bandar Lampung, bisa diatasi dengan lahan penghijauan dan normalisasi sungai.
Dalam penyampaiannya, Rycko Menoza menilai Bandar Lampung merupakan kota yang unggul mulai letak geografis yang strategis dengan potensi jasa, perdagangan, dan pariwisata.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, setelah pengundian ini seluruh pasangan calon diharapkan dapat mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung dengan baik. Tentunya dengan berbagai komitmen yang telah dijalankan terkait proses pelaksanaan Pilkada ini.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya menetapkan tiga pasangan calon berdasarkan rapat pleno internal KPU Kota Bandar Lampung. Dimana ketiganya semua berkas telah memenuhi syarat.
Tes kesehatan ini, merupakan syarat dan serangkaian tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 ini.