Sesampai di rumah pelaku, kemudian pelaku merayu dan mencumbui korban lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu.
Sesampai di rumah pelaku, kemudian pelaku merayu dan mencumbui korban lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.
Ternyata setelah diperiksa oleh bidan, korban dipastikan positif hamil 9 bulan.
Banyak kasus pernikahan dini di desa-desa, terjadi karena kurangnya pemahaman anak dan orang tua mengenai pernikahan.
Dia diancam penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaku yang ditangkap seorang oknum buruh berinisial YT (18), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku diamankan saat berada di rumahnya Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Keduanya ditangkap Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Akibat perbuatan tersangka, Korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA tersebut hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.