Tersangka menawarkan kayu jenis Merbau dan Meranti kepada korban. Kemudian meminta dikirimkan biaya untuk mengolah dan ongkos pengiriman.
Tersangka menawarkan kayu jenis Merbau dan Meranti kepada korban. Kemudian meminta dikirimkan biaya untuk mengolah dan ongkos pengiriman.
Pelaku menghadang korban di tengah jalan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok yang ditodongkan kepada korban.
Atas laporan terrsebut, dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim diketahui pelaku FN dan langsung ditangkap di rumahnya di Kampung Gunung Batin Udik.
Dua dari ketiga pelaku berperan sebagai pelaku utama pencurian. Sedangkan satu pelaku lainnya berperan sebagai penadah atau pembeli.
Kedua pelaku adalah DV (21) warga Kampung Karang Endah, dan YR (23) warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Dugaan ini dibuktikan dengan penemuan sabu dan alat hisap (bong) di gubuk persembunyian mereka Desa Gunung Sugih Baru, Kabupaten Pesawaran pada Jumat (17/11/2023) pukul 04.00 WIB.
Dia ditangkap Subdit III Jatanras Polda Lampung saat bersama AA di Hotel Modjopahet Branti Raya Desa Candimas, Kecamatan Natar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan tindak pidana pencurian pada 10 November 2023.
Anehnya, barang-barang yang sempat dicuri dari rumah korban ditinggal begitu saja oleh pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
kasus pengancaman dan pemerasan itu terjadi pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 18.01 WIB di halaman Masjid Nurrohmat Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.