Benur dan lobster ini disebut ilegal karena hingga kini tak memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB).
Benur dan lobster ini disebut ilegal karena hingga kini tak memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB).
Lolosnya pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni ini tentu dengan membayar sejumpah upeti.
Menurut Penanggungjawab Stasiun Karantina Ikan Bakauheni, Catur S. Udiyanto, benih lobster belum bisa dilalulintaskan alias diperdagangkan.