Dua ART yang menganiaya balita itu bernama Ina (18) dan Ani (29).
Dua ART yang menganiaya balita itu bernama Ina (18) dan Ani (29).
Dia mengatakan, pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan hal yang sangat urgent mengingat kekerasan seksual ini merupakan kejahatan yang sangat serius.
Dia mengatakan jika ada masalah hendaknya diselesaikan bersama.
Peristiwa KDRT bermula saat korban berusaha melarang pelaku untuk pergi main, namun pelaku tidak terima dan kemudian menganiaya korban.
Dora mengungkapkan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga terselesaikan secara damai.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengajak Forum Komunikasi Partisipasi Masyarakat dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Puspa)
kebijakan pemerintah di bidang PUG tidak dapat dipisahkan dari upaya mewujudkan visi kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung berupaya meningkatkan jumlah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Niatnya bekerja ke Singapura untuk membantu pengobatan bapaknya yang stroke.
Bayana menyampaikan harapan agar rapat tersebut memberikan pemahaman tidak hanya kepada instansi instansi terkait.