Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, dari penangkapan tersebut total berhasil digagalkan pengiriman narkoba terdiri dari 43 Kg ganja, 113 sabu, dan 1.000 butir pil ekstasi.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, dari penangkapan tersebut total berhasil digagalkan pengiriman narkoba terdiri dari 43 Kg ganja, 113 sabu, dan 1.000 butir pil ekstasi.
Ada pun total barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 54,4 Kg ganja, 129,7 Kg sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, MA ditangkap karena nyambi kerja serabutan jualan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di rumahnya.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba sepanjang 2023 ada delapan kasus, dengan jumlah 20 tersangka.
Selain para tersangka, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 164,47 gram sabu, 2.035,07 gram ganja, dua butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika.
Kemudian ada juga barang bukti lain seperti tembakau sintetis 4,65 Gram, psikotropika dua butir, dan pil ekstasi empat butir.
Dari hasl penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir narkotika diduga jenis extacy warna hijau, satu bilah senjata tajam jenis kerambit.
Dari hasl penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir narkotika diduga jenis extacy warna hijau, satu bilah senjata tajam jenis kerambit.
Dari hasl penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir narkotika diduga jenis extacy warna hijau, satu bilah senjata tajam jenis kerambit.
Dari hasl penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir narkotika diduga jenis extacy warna hijau, satu bilah senjata tajam jenis kerambit.