Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih mengatakan, empat pelaku asal Bakauheni yang ditangkap masing-masing berinisial H (39), R (39), J (33), dan HA (48).
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Lampung, AKBP Hendry JP Siahaan mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut didapat dalam waktu tiga bulan yang tersebar disejumlah daerah di Lampung.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, BO ditangkap karena kedapatan nyambi jualan sabu.
Ada pun total barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 54,4 Kg ganja, 129,7 Kg sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Saat ditangkap, polisi menemukan sekantong plastik transparan yang berisikan 113 bungkus palstik bening berisi tembakau sintetis, yang disimpan MR di dalam tas selempang miliknya.
Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, pemetaan di Lampung ada 874 kawasan persebaran kerawanan narkotika di Lampung, keseluruhan nasional ada 8 ribuan.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, keduanya ditangkap karena kompak menjadi penjual dan pemakai sabu di Bandar Lampung.
Selain itu, razia tersebut juga dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, SA ditangkap karena sering menjual sabu di rumahnya.