Selain itu, tim penyidik juga tengah berupaya melengkapi berkas perkara terhadap ketiganya.
Selain itu, tim penyidik juga tengah berupaya melengkapi berkas perkara terhadap ketiganya.
DPRD menilai, kejadian ini bermula karena tingkat emosional dari tersangka, yang tidak terkendali karena beberapa faktor.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta maaf kepada para perawat di Indonesia dan semua masyarakat.
Mereka menilai, penetapan ini sudah sesuai dengan kewenangan kepolisian.
Ada pun hasilnya, laporan balik yang dilakukan Awang ini belum ada tindak pidananya.
Ada pun tiga tersangka insial A alias Awang, NV, dan DD.
Polisi mulai melakukan konfrontir terhadap kedua pelapor, untuk menentukan mana yang benar dan salah.
Setelah berhasil memotong dan membuka tabung angin pada mesin air pelaku mengambil mesin air di Perumahan TKBM tersebut.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Iwan Gunawan (35) satpam PTPN VII.
Hingga kini, polisi masih memeriksa saksi-saksi diantara kedua pelapor ini.