Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Banjit mendapatkan informasi keberadaan SS di rumahnya Dusun induk I, Kelurahan Kasui lama.
Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Banjit mendapatkan informasi keberadaan SS di rumahnya Dusun induk I, Kelurahan Kasui lama.
Bahkan satu di antaranya yang merupakan penadah hasil curian.
Korban AA (22) memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Lalu dia masuk ke rumah.
Pelaku datang menghampiri Waginah yang sedang duduk manjaga lahan parkir miliknya.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku yang berstatus residivis tersebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berisinial S.
Setelah penyelidikan, ternyata benar SL mengaku membeli satu unit motor Honda Revo dari pelaku RA
Saat itu Masruri tidur di rumahnya belakang bengkel.
Pelaku masuk rumah dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar. Lalu mengambil barang barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban.
Kapolsek mengatakan, penangkapan JD (33) setelah petugas mengamankan RZ (30) warga Buyut ilir selaku penadah sepeda motor curian yang dilakukan JD.
Usai salat Maghrib, betapa kagetnya korban saat melihat sepeda motor Yamaha Fino yang semula terparkir di teras rumah sudah sirna dari pandangannya.