Pihak keluarga korban mengapresiasi aparat penegak hukum yang bekerja dengan baik terkait penanganan perkara tersebut.
Pihak keluarga korban mengapresiasi aparat penegak hukum yang bekerja dengan baik terkait penanganan perkara tersebut.
Ahmad Mumtaz Rais dan Futri Zulya Savitri sama-sama menghendaki perpisahan mereka dilakukan secara baik-baik.
Ahmad Mumtaz Rais dan Futri Zulya Savitri sama-sama menghendaki perpisahan mereka dilakukan secara baik-baik.
Sedangkan kliennya, Akbar akan membacakan pledoi terpisah sebanyak satu lembar.
Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar.
Ada pun kedua tersangka atas nama Dimas (21) dan Yovi (19) asal Ambarawa Pringsewu.
Krissanti divonis bersalah, menggelapkan dana kas dan gaji honorer BPBD Bandar Lampung.
Kedua terdakwa tersebut yakni Direktur PT Direktur Argo Dempo Pratama Imam Mashuri dan mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto.
Dugaan permintaan uang sebesar Rp 30 juta itu diungkap istri Cecep Fatoni bernama Desi.
Menindaklanjuti hal itu, Kejati Lampung memeriksa Jaksa Anton dan Desi mengenai dugaan penerimaan uang Jaksa Anton dari Desi.