Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Remisi ini, sekaligus bentuk apresiasi kepada warga binaan beragama Hindu yang berusaha dan menunjukkan perubahan prilaku yang lebih baik.
Pelaku menyuruh korban turun dari mobil dan meminta surat jalan. Lalu diarahkan menuju warung yang biasa di tempati pelaku mangkal dan rekannya.
Kini dia berstatus tahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Pringsewu.
Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara yang langsung memimpin penangkapan pelaku munuturkan, bermula dari laporan orang tua korban.
Sebelum ditangkap kedua pelaku itu diduga berpesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.
Dia melihat alat kelamin korban dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan busuk.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang taruhan sebesar Rp220 ribu beserta dua set kartu remi warna merah dan biru.
Kemudian, ditemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu.
Selang beberapa saat kemudian RD keluar dan mengetahui sepeda motornya tidak ada di tempat semula.