Darinya petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu
Darinya petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu
Usai ditangkap, dari tangak kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi sabu sebesat 0.23 gram.
Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di depan rumah RO di Pekon Banjar Agung Ilir, Pugung.
Kemudian Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,
Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menurut Kasat, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada pesta sabu disalah satu kamar di sebuah penginapan di Pringsewu Timur.
Tim Satresnarkoba menemukan sabu setelah menggeledah kamar FA Tim juga menemukan barang bukti lain yang diduga digunakan tersangka saat mengonsumsi narkoba.
Penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat patroli di Jalan Poros Pasar Mulya Asri, kecamatan Tulang Bawang Tengah.