Setelah penyelidikan, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menyergap dan menggeledah pelaku di Jalan Poros Tiyuh Panaragan.
Setelah penyelidikan, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menyergap dan menggeledah pelaku di Jalan Poros Tiyuh Panaragan.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah DD di Pekon Kedamaian Kota Agung sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu
Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp3,8 juta.
Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena para pelaku melawan saat dibekuk.
Kini dia berstatus tahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Pringsewu.
Saat tiba di TKP, kata Kapolsek, petugas bersama pihak keamanan PT GMP mendapati seorang pria inisial HS yang menurunkan deriken dari dalam mobil Kijang tersebut di areal kebun tebu.
Saat pengeledahan, lanjut Raymond, dari tas pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.
Saat itu warga inisial AL, AW dan FE mendengar suara tangisan bayi di gardu.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP untuk sajam. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.