Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Mendengar suara berisik, istri korban Wagiyem (46) terbangun dan melihat ada orang di depan rumahnya.
Gayung pun bersambut, tanggapan positif menyelimuti masyarakat yang rumahnya kedatangan mobil petugas.
Atas pencurian itu, korban menanggung kerugian materi Rp15,5 juta.
Namun apa lacur, uang tak diberikan kepada korban selaku pemilik tanah.
Setelah menghentikan kendaraan mencurigakan itu, polisi menggeledah dan ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
. Dari pengumpulan bukti-bukti dan informasi ditambah kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tunggal Jaya, Polres Musi Banyuasin.
Wakapolres Lamsel Kompol Harto Agung Cahyo menegaskan, apa pun bentuk perjudian yang dilakukan, polisi memastikan tahanan pelaku tidak dapat ditangguhkan.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.