Di tubuh korban tidak ditemukan tanda kekerasan atau penganiayaan.
Di tubuh korban tidak ditemukan tanda kekerasan atau penganiayaan.
Korban bukan merupakan warga sekitar lokasi.
Pendekatan tindakan hukum secara persuasif dan humanis tetap dipertahankan.
Pada waktu istirahat, korban dipanggil pelaku ke rumah kosong dekat tempat latihan silat.Â
Pelaku merusak kotak amal yang digembok dengan menggunakan sebilah besi pahat dan sepotong besi.
Uang Rp71 juta tersebut habis dipakai untuk keperluan pribadi tanpa seizin PT CNS.
Polisi juga mengamankan dan barang bukti berupa satu buah kotak amal bertuliskan Masjid Nurul Iman.
Pembelian yang pertama dilakukan CP menggunakan uang TS.
Informasi bisa disampaikan melalui petugas Bhabinkamtibmas atau bisa datang langsung ke kantor.
Tak hanya membubarkan lomba burung merpati, pihaknya juga mengajak masyarakat menerapkan pola hidup bersih.