Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Poniran, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa dua kunci duplikat dan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik BE 1125 UH
Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Poniran, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa dua kunci duplikat dan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik BE 1125 UH
Korban saat itu bersama saksi Juan Tamsar (42), warga Kampung Wono Agung, di sawah miliknya untuk menyemprot hama.
Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Poniran, petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp3,45 juta dan satu set kartu remi merek Meihwa 888.
Saat berjalan menuju ke toilet, korban melihat sepeda motor Honda Verza miliknya didorong sejauh 10 meter oleh seorang laki-laki.
Pelaku berhasil membawa satu laptop merk Asus dan beberapa rim kertas HVS.
Dia dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penemuan bayi tersebut sontak membuat warga geger, bahkan banyak yang datang bermaksud mengadopsinya.
Dia mengatakan sekitar 15 meter dari rumahnya, ada bangunan yang biasa digunakan oleh warga untuk mengadakan pertemuan rutin.
Ketika hendak pulang pukul 22.00 WIB, korban kaget karena sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman depan rumah saksi tidak ada lagi.
Setelah itu korban dan pelaku sama-sama kabur. Pelaku tidak mengetahui korban meninggal dunia usai ditusuk beberapa kali.