Ada pun keduanya inisial ED (23) dan IB (17).
Ada pun keduanya inisial ED (23) dan IB (17).
Ada pun keduanya berinisial T (16) dan MI (27).
Ada pun inisial ketiganya yakni RF (32), EA (17), dan KF (27).
YU ditangkap, kedapatan maling Ponsel tetangganya, karena butuh untuk belajar online anaknya.
RB ditangkap, kedapatan mencuri sepeda motor dan Ponsel.
Namun HP itu tidak ada lagi di tempatnya.
Kedua tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara mencapai 12 tahun.
IM ditangkap, karena menjambret Ponsel bocah SD di Jalan Raya Pekon Suka Agung, Bulok, Tanggamus.
RD ditangkap, kedapatan mencuri dua Ponsel di Kelurahan Ujung Gunung.
JN ditangkap, atas kasus maling Ponsel dan sepeda motor di Desa Jaya Sakti, Simpang Pematang, Mesuji.