Dalam perkara tersebut, lanjut Gatot, pihaknya juga memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, lanjut Gatot, pihaknya juga memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi perkara tersebut.
Namun yang tampil di SIPP putusan terhadap Suhun adalah bebas.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan dismisal, yang digelar MK secara virtual pada Senin (15/2/2021).
Surat penerimaan registrasi PK yang diajukan tersebut bernomor 2/PR/II/2 PK/PAP/2021
Keputusan tersebut juga dinilai membangun opini pendiskreditkan pasangan Eva-Dedy, dan upaya pembunuhan karakter paslon pemenang yang ditetapkan KPU.
Ada pun hal yang dibahas dalam konsolidasi ini, adalah perihal membedah regulasi, baik Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maupun Perbawaslu.
Ia menjawab pertanyaan publik pasca putusan tersebut, terutama terkait alasan majelis memasukkan dan tidak memasukkan keterangan Bawaslu kabupaten/kota.
Selanjutnya KPU masih akan mempelajari dan mengkaji terkait salinan putusan tersebut.
Eva Dwiana menyerahkan semuanya ke Tuhan, karena penentuannya sudah ada di Tuhan yang Maha Esa. Eva berharap kepada masyarakat, agar tetap berjuang dan meminta doa masyarakat Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Eva-Dedy yakni M. Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum di dalam proses pemeriksaan dan kewenangannya. Karena jika dilihat ini, ada dua putusan pertimbangannya ada diskriminasi terkait dasar melakukan putusan.