Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, kegiatan dilakukan oleh Tim Gabungan Satreskrim dan Satuan Intelkam, berdasarkan laporan masyarakat.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, kegiatan dilakukan oleh Tim Gabungan Satreskrim dan Satuan Intelkam, berdasarkan laporan masyarakat.
Pemberian remisi tersebut, diberikan dalam memperingati hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke-78 RI tahun 2023 di Aula Lapas Kalianda.
Jumlah ini 82% dari seluruh Narapidana dan Anak di wilayah Lampung yang berjumlah 7.079.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan, karena telah dapat menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Dua pria paruh baya itu berinisial PN (63) dan BN (57) warga Kampung Balairejo.
Remisi ini, sekaligus bentuk apresiasi kepada warga binaan beragama Hindu yang berusaha dan menunjukkan perubahan prilaku yang lebih baik.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang taruhan sebesar Rp220 ribu beserta dua set kartu remi warna merah dan biru.
Mereka ditangkap saat bermain judi kartu remi jenis Leng di teras rumah SN di Kampung Dwi Warna Tunggal Jaya.
Ada pun keduanya berinisial DS (46) dan RH (60).