Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,93 gram.
Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,93 gram.
Selain itu, TA juga mengakui kesalahannya dan merasa malu atas perbuatan yang dilakukannya, karena sebagai kepala pekon, tidak bisa menjadi contoh yang baik ke masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, TA ditangkap karena kedapatan menjadi bandar dan mengedarkan 20 Kg sabu.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donal Sidauruk mengatakann SP ditangkap karena kedapatan membawa paket sabu di Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan.
Saat digeledah, lanjut Kasat, dari saku celana pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, AP ditangkap karena kedapatan membawa sabu.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, DS ditangkap kedapatan nyabu di wilayah Keteguhan, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heriyanto membenarkan penangkapan tersebut.
Darinya petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu
Menurut Kapolsek Seputih Mataram, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.