Informasi yang didapat, akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Informasi yang didapat, akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu.
Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yuniardi mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, keduanya direhabilitasi dan dilakukan asesmen medis ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung.
Ada pun tiga pelaku tersebut yakni wanita berinisial AI, kemudian dua pelaku pria berinisial ST dan YT
Ada pun kedua pelaku berinisial VO (37) asal Desa Kagungan Ratu Negeri Katon dan BS (45) asal Sukaraja Gedong Tataan Pesawaran.
Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 5,47 gram,
Ada pun ketiganya yakni UM (47) asal Tiyuh Pagar Dewa dan WS (25) asal Tumijajar Tulangbawang Barat.
Dia mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat karena kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Tiyuh Pagar Dewa.