Menurut Kapolsek Seputih Mataram, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.
Ketua P3UW Lampung, Suratman di hadapan Tim DKP menyampaikan bahwa persoalan green belt tersebut dilaporkan karena ada keterkaitan atau berdampak buruk terhadap budidaya petambak Dipasena, dan agar tidak terjadi konflik horizontal.
Plt Kepala BNN Lampung, Kombes Achmad Ikhsan mengatakan, barang tersebut didapat dari hasil penangkapan selama April 2023, dengan jumlah enam tersangka.
Sekaligus, menyita secara berturut turut dengan jumlah total 64 kilogram sabu dalam waktu kurang dari sebulan dari operasi di beberapa tempat.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, dari pengungkapan tersebut diamankan enam tersangka berperan sebagai kurir.
Usai ditangkap, dari tangak kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi sabu sebesat 0.23 gram.
Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Menurut Iptu Raymond para pelaku dilakukan penangkapan di empat lokasi berbeda sejak Rabu (5/4/2023).
Dia ditangkap jajaran Polsek Panjang di Jalan Ki Agus Anang dekat tempat pemakaman umum Kelurahan Koala Panjang Bandar Lampung, Senin (3/4/2023).
Saat patroli, Unit Reskrim melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan.