ihaknya menduga bahwa tersangka merupakan bandar sabu atau pengedar sebab banyaknya paket yang ditemukan di rumah tersangka.
ihaknya menduga bahwa tersangka merupakan bandar sabu atau pengedar sebab banyaknya paket yang ditemukan di rumah tersangka.
Saat diinterogasi, AC mengaku mengedarkan narkoba sejak keluar penjara.
Penangkapan tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengonsumsi sabu di rumahnya.
Berdasarkan keterangan dua tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dari membeli dari tersangka Ya seharaga Rp200 ribu.
Saat digeledah petugas menemukan tiga buah klip berisi 0,71 gram sabu.
Selain itu, ikut diamankan seorang wanita bernama EJT.
Saat kendaraan digeledah, petugas berhasil menyita barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Berdasarkan hasil tes urin, hasil tes urin sembilan tersangka positif mengandung zat methamphetamine (sabu).
Menurut pengakuan tersangka dia lima menggeluti penjualan ektasi dengan pelanggannya area Wonosobo.
Pembelian yang pertama dilakukan CP menggunakan uang TS.