Pada saat itu pula pelaku mencabut senjata tajam lalu menikam, dan mengenai bagian dada korban.
Pada saat itu pula pelaku mencabut senjata tajam lalu menikam, dan mengenai bagian dada korban.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP untuk sajam. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Setelah penggeledahan, satu orang AD (15) kedapatan membawa senjata tajam
Mereka sempat heboh atas segerombolan remaja menggunakan kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam mondar mandir di Jalan Lintas Sumatera sambil menyerukan suara lantang.
Kemudian diludahi pada bagian wajah sambil mengatakan kepada korban agar segera mencari Farid sampai ketemu.
Setelah dibubarkan oleh warga sekitar, ZN bersembunyi di sebuah mushala.
Saat itu korban DL (29) berteriak minta tolong kepada petugas.
Setelah melempar bata, pelaku kemudian mengejar sambil menenteng golok disertai ancaman akan membunuh bocah yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
Saat pengejaran mengarah ke Jalan Ki Maja Way Halim, kelompok tersebut masuk ke gang kemudian meninggalkan sepeda motor dan menyeberangi sungai.
RS tertangkap tangan di pesta pernikahan keluarganya. Di saku celana RS didapati sejumlah barang bukti diduga sabu dan uang hasil penjualan.