Dari hasil informasi polisi mengamankan tiga pelaku yakni AS, AM, dan AR.
Dari hasil informasi polisi mengamankan tiga pelaku yakni AS, AM, dan AR.
Saat itu TE menerima pesan aplikasi WhatsApp di handphone dari pengirim tidak dikenal.
Selain itu, kotak variasi, soklet, dan uang tunai Rp4 juta juga ikut hilang. Atas pencurian itu, korban merugi Rp8 juta.
Lalu masuk warung dan mengambil delapan slop rokok berbagai merk, satu ponsel, dan uang tunai Rp1,5 juta rupiah.
Kedua tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara mencapai 12 tahun.
Senpi itu juga digunakan ketika membobol ATM di Metro.
Saat korban terpengaruh minuman keras tersangka membawa korban masuk ke kamar dan mencabulinya.
Uang perusahaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya bermain judi online.
Korban berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Saat digrebek, para pelaku tertangkap tangan berjudi kartu remi jenis lanai dengan taruhan uang.