Saat itu kata Kapolsek, korban rebahan di kursi sambil bermain HP.
Saat itu kata Kapolsek, korban rebahan di kursi sambil bermain HP.
Pelaku melihat korban yang memiliki keterbelakangan mental sendirian di rumahnya.
Kapolsek mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan dengan datang ke lokasi membawa sepeda motor dan berpura-pura hendak bertamu.
Dia mengatakan seharusnya sudah ada tersangka. Dia menilai perkara ini tidak rumit seperti perkara korupsi yang harus ada ahli.
Kemudian didatangi pelaku FE yang dengan tiba-tiba langsung membacok korban menggunakan kampak ke bagian kepala belakang dan pergelangan tangan kanan.
Kemudian didatangi pelaku FE yang dengan tiba-tiba langsung membacok korban menggunakan kampak ke bagian kepala belakang dan pergelangan tangan kanan.
Kejadian itu pada Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Akibat perbuatannya HN terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Berawal pada saat saksi IM di perjalanan dari kebun jagung hendak pulang ke rumah. Dia melihat Galih tergeletak di jalan kebun.
Saat patroli, Unit Reskrim melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan.