Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di depan rumah RO di Pekon Banjar Agung Ilir, Pugung.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di depan rumah RO di Pekon Banjar Agung Ilir, Pugung.
Dari tersangka diamankan barang bukti 35 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.49 gram.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.
Menurut Kapolres tidak jauh dari letak bayi, juga ditemukan satu buah plastik kresek warna putih berisikan ari-ari
Saat itu terlihat pakaiannya lumuran darah. Sorang saksi Yansor yang juga turun dari kawasan gunung.
Pelaku datang menghampiri Waginah yang sedang duduk manjaga lahan parkir miliknya.
Saat penggerebekan, di lokasi petugas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga pemilik tempat dan berperan sebagai mucikari alias germo.
Ada pun kronologis kejadian, Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan ada aplikasi bernama SBO TV..
Setelah penyelidikan, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menyergap dan menggeledah pelaku di Jalan Poros Tiyuh Panaragan.
Saat diamankan di warung tersebut, kata Kapolsek, awalnyapPolisi hanya menemukan barang bukti 19 paket obat Hexymer dan Tramadol.