Dia mengatakan seharusnya sudah ada tersangka. Dia menilai perkara ini tidak rumit seperti perkara korupsi yang harus ada ahli.
Dia mengatakan seharusnya sudah ada tersangka. Dia menilai perkara ini tidak rumit seperti perkara korupsi yang harus ada ahli.
Kemudian didatangi pelaku FE yang dengan tiba-tiba langsung membacok korban menggunakan kampak ke bagian kepala belakang dan pergelangan tangan kanan.
Kemudian didatangi pelaku FE yang dengan tiba-tiba langsung membacok korban menggunakan kampak ke bagian kepala belakang dan pergelangan tangan kanan.
Kejadian itu pada Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Akibat perbuatannya HN terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Berawal pada saat saksi IM di perjalanan dari kebun jagung hendak pulang ke rumah. Dia melihat Galih tergeletak di jalan kebun.
Saat patroli, Unit Reskrim melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di depan rumah RO di Pekon Banjar Agung Ilir, Pugung.
Dari tersangka diamankan barang bukti 35 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.49 gram.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.