KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah.
KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah.
Dari informasi yang dihimpun berbagai sumber, disebutkan bahwa Aziz Syamsuddin dijemput paksa saat berada di rumahnya.
Dalam surat itu, dia berdalih sedang menjalani isolasi mandiri, karena baru saja kontak dengan seseorang yang terpapar Covid-19.
Dari pantauan, hanya ada satu mobil dan satu penjaga rumah.
Dia menegaskan bahwa KPK terus bekerja dengan meminta keterangan beberapa pihak dalam penanganan kasus tersebut.
Namun Ali belum dapat menyampaikan detail kasus ataupun pejabat di Kabupaten Lampung Tengah yang ditetapkan tersangka.
Agus juga pernah meminjamkan KTP-nya untuk Robin saat menukarkan mata uang asing ke money changer.
Kapolres kembali mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan atau melaporkan kehilangan kendaraan agar melakukan kroscek di Polres Tanggamus.
Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta,
Ali mempersilakan masyarakat untuk mengikuti proses persidangan sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan.