Dua ART yang menganiaya balita itu bernama Ina (18) dan Ani (29).
Dua ART yang menganiaya balita itu bernama Ina (18) dan Ani (29).
Dia mengatakan, pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan hal yang sangat urgent mengingat kekerasan seksual ini merupakan kejahatan yang sangat serius.
Dia mengatakan jika ada masalah hendaknya diselesaikan bersama.
Peristiwa KDRT bermula saat korban berusaha melarang pelaku untuk pergi main, namun pelaku tidak terima dan kemudian menganiaya korban.
Dora mengungkapkan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga terselesaikan secara damai.
Pandra menambahkan, harapan dari pendampingan ini mampu memfasilitasi keluarga korban dalam menghadapi kecemasan.
Tim CSR TDM mendatangkan psikolog untuk melihat kondisi psikologi pasca tsunami dan membantu mengobati trauma yang dirasakan anak korban tsunami.
Santunan dalam wujud peralatan sekolah dan buku tulis.