RF ditangkap, usai menyetubuhi gadis 14 tahun inisial LPK (14), saat malam takbiran Hari Raya Idulfitri.
RF ditangkap, usai menyetubuhi gadis 14 tahun inisial LPK (14), saat malam takbiran Hari Raya Idulfitri.
Ia ditangkap, setelah tega mencabuli bocah usia lima tahun (Balita) inisial L (5).
Ia ditangkap, enam kali mencabuli pelajar SMP inisial MW (14).
Korban disuruh turun dari kendaraanya.
AMR ditangkap, karena mensetubuhi gadis 14 tahun inisial SH.
Setelah ketahuan keluarga, SL kabur ke wilayah hutan di Tanggamus.
Ada pun korban inisial MT (15) asal Kecamatan Umpu Semenguk.
BS ditangkap, usai mencabuli remaja 14 tahun di Sidomulyo, Lampung Selatan.
Keduanya diketahui berinisial masing-masing MRA (19) dan SBR (25).
AR ditangkap, mencabuli anak di bawah umur inisial S (13) di rumahnya.