Hal itu dikarenakan, Helmi Yusuf dinilai mengentengkan dan menganggap remeh persidangan, sehingga Helmi diminta untuk menjawab secara jujur pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal itu dikarenakan, Helmi Yusuf dinilai mengentengkan dan menganggap remeh persidangan, sehingga Helmi diminta untuk menjawab secara jujur pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Mereka yakni Kepala Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan Helmi Yusuf. Kemudian ada nama Linda Fitri, Fajar Riadi, Arif Sugiono, dan Lies Yulianti.
Dalam persidangan, Mardiana mengakui menuliskan nama Tamanuri dalam berkas, dengan tujuan agar anaknya bisa dipertimbangkan dan Mardiana bisa bertemu Rektor Karomani di ruangannya.
Ketua DPW Partai Nasdem Lampung itu, bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Heryandi, dan mantan Ketua Senat M. Basri.
Sidang langsung digelar secara bersamaan, terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Terpidana berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman selama empat tahun seperti yang pernah dijatuhkan oleh Pengadilan pada Rabu 30 Desember 2020 lalu.
Muhammad Ismail bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Heryandi, dan mantan Ketua Senat M. Basri.
Dalam persidangan, Anton Wibowo mengaku menyetorkan uang itu lewat seseorang bernama Mahfud Santoso, untuk diserahkan ke pejabat Unila.
Ada pun ketiganya berinisial LM (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP), dan SR (Operator SIMAK BMN).
Hampir dua bulan Kepala Desa Braja Sakti Edy Santoso menjadi buruan polisi.