Selain Herman HN, anggota DPRD Lampung Mardiana dan ajudan Herman HN saat menjabat Wali Kota Bandar Lampung yakni Yayan Saputra, juga tidak hadir dalam persidangan.
Selain Herman HN, anggota DPRD Lampung Mardiana dan ajudan Herman HN saat menjabat Wali Kota Bandar Lampung yakni Yayan Saputra, juga tidak hadir dalam persidangan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan, kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023).
Sidang langsung digelar secara bersamaan, terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Dia ditangkap Jumat (10/2/2023) di Perumahan Gria Fantasi, Way Halim Permai, Bandar Lampung.
Dia mengatakan, pengumpulan uang tersebut berdasarkan perintah dari Karomani yang ingin membangun gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Kronologi awal kasus tersebut bermula pada 10 Januari 2020 saat ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.
Dalam dakwaan, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp6,9 miliar.
Selain itu, Karomani juga didakwa menerima 10 ribu dolar Singapura.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri.
Ketiganya yakni Rektor nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.