Ada pun keduanya berinisial AH (48) dan IK (47).
Ada pun keduanya berinisial AH (48) dan IK (47).
Diketahui SS ini didapati maling sepeda motor di area pesawahan Negeri Katon Pesawaran.
Selain meringkus NR, polisi juga memburu tersangka lain yakni IS, warga Desa Paniangan Dusun 5 Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Setelah buron delapan bulan, AA ditangkap di wilayah Sukarame Bandar Lampung, Rabu (26/5/2021).
Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka berulang kali melakukan pencurian selepas bebas mengikuti program asilimilasi pada 2020.
Ada pun keduanya ini, merupakan warga Tanjung Gading Bandar Lampung inisial Acung (42) dan Imron (26).
DH didapati maling motor milik santri, pada saat para santri sedang menunaikan Salat Subuh.
Tindak kejahatan ini melanggar Pasal 363 junto Pasal 480 KUHPidana.
Oleh karenanya pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian paha kaki sebelah kiri.
Ada pun pelaku ini diketahui maling di rumah milik Nas Ronaldi, dengan korban Sarmanudin.