MT ditangkap, hendak mengedarkan sabu di Kotabumi Selatan.
MT ditangkap, hendak mengedarkan sabu di Kotabumi Selatan.
MAW ditangkap, kedapatan membawa 150 Gram ganja.
Keduanya yakni AP (25) asal Batu Brak Lampung Barat dan RH (38) asal Abung Barat Lampung Utara.
Ada pun keduanya inisial HS (26) dan HER (31).
Ia ditangkap, kedapatan mencuri celengan isi uang dan membawa sejumlah sabu.
Sementara Pemkab Lampung Selatan yang dipimpin Sekretaris Daerah Thamrin, mengikuti rapat paripurna secara virtual.
Hal ini berkaitan dengan seorang narapidana pengendali 92 Kg sabu di Bandar Lampung, yang diputus atau divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
NS ditangkap, hendak mengedarkan 16 Gram sabu.
Ada pun keempatnya berinisial AS, MN, MR, dan REN.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Sulton dengan hukuman mati.