Dari ketiga pelaku ini, satu diantaranya seorang ibu rumah tangga.
Dari ketiga pelaku ini, satu diantaranya seorang ibu rumah tangga.
Ada pun keduanya inisial SS (52) asal Tegineneng dan SF (59) asal Rejosari Natar.
Ketiganya yakni RD (45) asal Muara Enim, IN (51) asal Tegineneng, dan AI (31) asal Gedong Tataan.
Tak hanya mengedarkan, sebagian sabu tersebut juga sering dipakai sendiri.
PYZ ditangkap setelah buron dua tahun jadi pengedar sabu di Lampung Utara.
IS ditangkap bersama rekannya inisial DI (24) asal Negeri Ulangan Jaya, Negeri Katon.
Ada pun keempatnya yakni BR (25) dan HD (23) asal Teluk Pandan, AR (21) asal Negeri Katon, dan RA (24) asal Way Khilau.
Ada pun keduanya inisial NP (28) asal Kota Agung dan AP (32) asal Pekon Tanjung Heran, Pugung.
Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut analisa Intelijen dari beberapa kasus narkoba, mantan pengguna narkoba masih tetap menjadi pengguna narkoba.