Arief Chandra Gutama senior lawyer RND Lawfirm mengatakan, cucuk-cabut gugatan itu menimbulkan pertanyaan karena terkesan penggugat tidak serius dan menunjukan sikap keragu-raguan dalam mengajukan upaya hukum.
Arief Chandra Gutama senior lawyer RND Lawfirm mengatakan, cucuk-cabut gugatan itu menimbulkan pertanyaan karena terkesan penggugat tidak serius dan menunjukan sikap keragu-raguan dalam mengajukan upaya hukum.
Terkait substansi isi gugatan yang dirubah, Gindha menjelaskan Direksi PTPN VII menerapkan sanksi terhadap penggugat melebihi ketentuan sanksi yang ada.
Manajer diharapkan memiliki keberanian mengeksekusi dengan tetap mempertimbangkan risiko.
Sejak perkara perdata tersebut berjalan PTPN VII senantiasa patuh pada ketentuan.
Pemerintah mengembangkan Kawasan Wisata Terpadu Teluk Nipah di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan bersama PTPN VII