Sedangkan korban Suheri dan Riani saat ini masih dalam proses Tim DVI Biddokkes Polda Jawa Tengah dan masih menunggu hasilnya.
Sedangkan korban Suheri dan Riani saat ini masih dalam proses Tim DVI Biddokkes Polda Jawa Tengah dan masih menunggu hasilnya.
Dua pasutri tersebut atas nama Irsad dan Wahyu Triningsih, lalu Suheri dan Riani.
Selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana itu, beradal dari laporan kakak kandung korban yang merupakan perempuan berinisial S (38).
Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas rekonstruksi pembunuhan terhadap TZ (57) terdapat 71 adegan.
Selain itu, pelaku ini juga terlibat 10 kasus kriminal.
Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan, akan kami kenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Pencarian juga dilakukan dengan menyebar foto dan identitas pelaku di wilayah Polda luar Lampung.