Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak anak gadis tirinya masih SMP hingga kini memasuki kelas 2 SMK.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak anak gadis tirinya masih SMP hingga kini memasuki kelas 2 SMK.
Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, BR memperkosa anak di bawah umur masih berusia tujuh tahun inisial AA.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, SM ditangkap karena dengan teganya mencabuli putri kandungnya sendiri sejak usia lima tahun.
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, oknum Ketua RT tersebut ditangkap karena mencabuli dua pelajar kelas 3 SD di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, RM ditangkap karena mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur.
Dalam penangkapan, diamankan barang bukti berupa seekor kerbau, dua ekor kambing, tiga unit sepeda motor, dua unit Ponsel, dua tabung gas, dan barang bukti pelaku pencabulan.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, SG ditangkap kedapatan mencabuli gadis 23 tahun inisial SM pada Rabu (17/5/2023).
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan, AG ditangkap dengan teganya merupaksa gadis usia 16 tahun inisial B hingga hamil sejak Juli 2023.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh mengatakan, keduanya ditangkap kedapatan memperkosa gadis 16 tahun, yang masih pelajar SMA secara bergiliran bersama dua teman lainnya.
Mendengar informasi tersebut, orang tua korban mendatangi kontrakan pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya.