Kapolsek mengungkapkan kejadian berawal pada Rabu (14/12/20) pagi, dengan modus akan memberikan bantuan.
Kapolsek mengungkapkan kejadian berawal pada Rabu (14/12/20) pagi, dengan modus akan memberikan bantuan.
Tim Kuasa Hukum korban dari Law Firm Graha Yusticia yakni Yunika Hadiani mengatakan, ada pun pelaku tersebut berinisial R (32) yang merupakan Satpam di mall tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan adanya peristiwa ini. Hingga kini pihaknya sudah mengamankan oknum guru berinisial A yang tega mencabuli anak tirinya.
Setelah melakukan perbuatan bejat itu, tersangka mengancam korban
Menurut pengakuan korban, dia disetubuhi oleh tersangka berulang ulang kali sejak 23 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020.
JA melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban Melati (15) bukan nama sebenarnya.
Korban sendiri sebenarnya menolak dan tidak mau diajak berhubungan badan, namun pelaku ini tetap memaksa korban agar melayani nafsunya. Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, korban langsung diturunkan oleh pelaku dari dalam mobil. Setelah itu korban langsung berteriak minta tolong ke warga sekitar.
Korban dicabuli dengan bujuk rayu pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika hamil.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, kejadian bermula saat itu adik kandung korban berinisial RD, menceritakan kepada ibu kandungnya inisial SUS pada Kamis (24/9/2020). Kemudian pada pukul 05.00 WIB, SUS ini curiga melihat pintu kamar anaknya dalam kondisi terbuka.
Kejadian tersebut diakui satu tahun lalu, untuk korban dua anak lainnya.