Ada pun modus pelaku ini, sebagai guru mengaji dan praktik ruqyah untuk memperdayai korban-korbannya.
Ada pun modus pelaku ini, sebagai guru mengaji dan praktik ruqyah untuk memperdayai korban-korbannya.
Ada pun anak tiri yang digaulinya ini, diketahui masih berusia 12 tahun.
Dari 11 kasus tersebut, terdapat 13 pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.
Ada pun kedua korban yakni beriniaial FR (14) dan SE (17), juga di dua tempat berbeda pencabulannya.
Aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga Januari 2021.
Ada pun pencabulan ini berlangsung selama satu tahun mulai September 2019 hingga September 2020.
Saat itu, pelaku pulang ke rumah kakaknya di Natar, untuk menyampaikan titipan uang kepada korban II.
Ada pun korban sendiri berinisial NH yang masih duduk dibangku SMP.
Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut diakui telah tiga terhadap korban sejak dua tahun lalu.
Kepada ibunya, korban mengaku mengalami perbuatan cabul berulang kali sejak Januari hingga November 2020.