Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian itu, berawal dari laporan masyarakat dengan laporan polisi momor LP/B-14/III/2023/Res Pesawaran/Polsek Kedondong.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian itu, berawal dari laporan masyarakat dengan laporan polisi momor LP/B-14/III/2023/Res Pesawaran/Polsek Kedondong.
Ternyata mobil pick up tidak ada lagi di teras. Dia kemudian membuat laporan ke Mapolsek Menggala.
Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena para pelaku melawan saat dibekuk.
Dalam aksinya, pelaku bersama seorang temannya yang hingga kini masih buron. Mereka beraksi mengambil gulungan kabel dengan panjang bervariasi antara 4-45 meter.
Sementara itu, Waka Polda Lampung, Brigjen Umar Efendi mengungkapkan, selama sebulan berhasil terungkap 78 kasus Curat, Curas, dan Curanmor.
Sebelum dicuri sepeda motor itu diparkir korban di teras rumahnya dengan posisi kunci masih terpasang.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, pelaku yang belum diketahui identitas dan jumlahnya, beraksi dengan cara merusak pintu kendaraan.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku yang berstatus residivis tersebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berisinial S.
Pelaku berhasil menggasak enam unit telepon genggam dan dan sepeda motor Honda Vario.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menjebol dinding warung. Kemudian masuk ke warung.