Sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kedua remaja yang ditangkap ini berinisial VA (16), berstatus pelajar, dan NM (15), berprofesi buruh.
Hanya tiga jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kronologi perampokan itu terjadi Selasa 13 Oktober 2015.
Penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan pelaku DC (25), juga berasal dari Tanggamus pada Juli 2023.
Setelah masuk ke rumah korban, pelaku mengambil dua unit Ponsel, tv tabung, dan alat alkon.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, dalam aksinya, mereka menyusup ke dalam toko dengan berpura pura berbelanja.
Sehingga, pelaku membacok kepala korban sebanyak tiga kali.
Dia menyebut, Mbah Wowon yang saat ini masih berstatus pegawai kontrak PLN itu diduga terlibat pencurian kabel listrik di enam lokasi.
Mereka mengincar kabel berukuran besar yang berisi tembaga.