Sontak, korban langsung berteriak maling, sehingga mengundang warga berkumpul dan berusaha mengejar para pelaku.
Sontak, korban langsung berteriak maling, sehingga mengundang warga berkumpul dan berusaha mengejar para pelaku.
Tak lama kemudian korban kembali ke parkiran, namun sepeda motor hilang.
Kapolres menerangkan, korban kenal dengan AI, karena sebelum pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual pick up Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada Patoni.
Berkat penangkapan Nopan, terungkap ternyata dia terlibat curanmor 10 tempat di Tanggamus dan enam Pringsewu.
Ternyata mobil pick up tidak ada lagi di teras. Dia kemudian membuat laporan ke Mapolsek Menggala.
Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena para pelaku melawan saat dibekuk.
Sebelum dicuri sepeda motor itu diparkir korban di teras rumahnya dengan posisi kunci masih terpasang.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku yang berstatus residivis tersebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berisinial S.
Terhadap oknum RAM dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada Rabu (8/3/2023).
Setelah penyelidikan, ternyata benar SL mengaku membeli satu unit motor Honda Revo dari pelaku RA