Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, kegiatan dilakukan oleh Tim Gabungan Satreskrim dan Satuan Intelkam, berdasarkan laporan masyarakat.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, kegiatan dilakukan oleh Tim Gabungan Satreskrim dan Satuan Intelkam, berdasarkan laporan masyarakat.
Hasilnya lima penjudi berhasil ditangkap sementara puluhan lainya berhasil melarikan diri.
Pengerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya permainan perjudian jenis koprok di Desa Karang Rejo.
Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mereka yang ditangkap yakni AR (25) dan CW (29) asal Purworejo Jawa Tengah.
Dua pria paruh baya itu berinisial PN (63) dan BN (57) warga Kampung Balairejo.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang taruhan sebesar Rp220 ribu beserta dua set kartu remi warna merah dan biru.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena perjudian sabung ayam di perkebunan sawit dan karet.
Mereka ditangkap saat bermain judi kartu remi jenis Leng di teras rumah SN di Kampung Dwi Warna Tunggal Jaya.
Keduanya diciduk terkait kegiatan judi koprok di Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Sabtu, (14/1/2023).