Penetapan ini, sesuai dengan Pasal 54 PKPU 19 Tahun 2020 setelah menerima BRPK MK.
Penetapan ini, sesuai dengan Pasal 54 PKPU 19 Tahun 2020 setelah menerima BRPK MK.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, Kamis (21/1/2021).
Surat perintah panggilan tersebut, juga berdasarkan surat panggilan perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021.
Jawaban dan daftar alat bukti dalam sengketa Pilkada ini, tercatat sebagai perkara pertama pada tahun 2021 di TUN MA.
Ada pun temuan dan laporan ini berkaitan dengan proses sebelum dan sesudah Pilkada Kota Bandar Lampung.
Dalam rapat konsultasi tersebut, turut didampingi Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.
Ada pun surat tersebut dari panitera bernomor 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tgl 18 jan 2021.
Sebelumnya diketahui pasangan Yutuber ini, mencabut gugatannya ke MK setelah Bawaslu dan KPU mendiskualifikasi Eva Dwiana-Dedy Amarullah.
Putusan pemberhentian ini, dibacakan dalam sidang DKPP pada Rabu (13/1/2021) secara daring.
Koalisi yang tergabung dalam berbagai relawan pendukung Eva-Deddy ini, mengaku akan turun ke jalan untuk mengawal proses selanjutnya. Selain itu, mereka juga menandatangani petisi sebagai bentuk penolakan.